hukrim

Kondisi Santri Dibakar di Boyolali, Diduga Hanya Karena Tuduhan Curi HP

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:35 WIB
Kondisi Santri Dibakar di Boyolali, Diduga Hanya Karena Tuduhan Curi HP

TITIKTEMU.CO - Kasus memilukan terjadi di sebuah pondok pesantren di Simo, Boyolali, Jawa Tengah. Seorang santri berinisial SS (15) menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang tamu pondok berinisial MGS (21).

Insiden ini terjadi pada malam hari, tepatnya Senin, 16 Desember 2024. Kejadian ini membuat publik terhenyak karena pelaku nekat membakar tubuh korban.

Kronologi Santri Dibakar di Boyolali

Permasalahan bermula dari pengaduan adik pelaku yang juga santri di pondok tersebut. Ia menuduh bahwa ponselnya telah dicuri oleh SS. Mendengar hal itu, MGS langsung mendatangi pondok sekitar pukul 21.00 WIB untuk mencari SS.

"Pelaku meminta adiknya untuk menghadirkan korban dan difasilitasi oleh salah satu pengasuh pondok. Pelaku kemudian menanyai korban di salah satu ruangan yang dikunci olehnya," jelas Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi. Sebelum datang ke pondok, MGS sudah membawa bensin dalam botol bekas air mineral. Niat awalnya hanya untuk menakut-nakuti korban, namun situasi berubah menjadi tragis.

Saat bensin dituangkan ke tubuh SS dan pelaku menyalakan korek api, api justru menyambar tubuh korban. Akibatnya, SS mengalami luka bakar serius hingga 38 persen dan kini sedang dirawat intensif di RSUD Simo.

Baca Juga: Santri Dibakar di Boyolali karena Dituduh Curi HP, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti seperti karpet terbakar, korek api, pakaian korban, serta sisa bahan bakar. Semua barang bukti ini menjadi kunci dalam proses penyelidikan.

Saat ini, MGS telah ditangkap oleh Polres Boyolali. "Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 187 ke-1, 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP. Karena korban masih anak, kami juga terapkan Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Joko. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 15 tahun penjara.

Kondisi Santri Dibakar di Boyolali

Kejadian ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Mereka berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas karena kekerasan seperti ini tidak seharusnya terjadi di lingkungan pendidikan.

"Akibat dari insiden ini, korban mengalami luka bakar sebesar 38 persen," ungkap Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, kepada wartawan di gedung Sat Reskrim Polres Boyolali, pada Selasa (17/12/2024) sore. Korban yang berinisial SS (16) adalah warga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Ia merupakan siswa kelas 1 KMT (Kulliyatul Mu'allimin Tahfizhul Qur'an) yang belajar di Ponpes Darusy Syahadah Simo sejak Juli 2024.

"Kondisi korban sudah mendapatkan perawatan dan telah dilakukan operasi untuk membersihkan luka bakar. Saat ini masih dalam pantauan dokter dan kondisinya alhamdulillah stabil," jelasnya.

Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi atas masalah apapun. Apalagi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat mendidik akhlak dan moral generasi muda.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan transparan dan adil. Jangan sampai tragedi serupa terulang kembali di tempat lain.

Halaman:

Tags

Terkini