entertainment

Banding Teddy Pardiyana Dikabulkan, Status Ahli Waris Lina Jubaedah Makin Terang?

Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: putusan ini belum membahas pembagian harta warisan.

Dengan kata lain, pengadilan baru menetapkan siapa saja yang secara hukum berstatus sebagai ahli waris. Persoalan mengenai berapa bagian masing-masing pihak atau bagaimana aset warisan dibagi masih menjadi perkara berikutnya.

Teddy Tetap Siapkan Langkah Kasasi

Meski bandingnya dikabulkan, perjalanan hukum Teddy Pardiyana belum selesai. Wati menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan mengajukan kasasi sebagaimana rencana yang telah disiapkan sebelumnya.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Bersama Anggota

Proses tersebut akan dilakukan melalui sistem e-court, sehingga pengajuan dilakukan secara elektronik.

Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Teddy masih ingin melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya, meskipun keputusan banding telah memberikan hasil yang menguntungkan.

Status Ahli Waris Bukan Berarti Sengketa Selesai

Putusan PTA Bandung memang mengubah posisi Teddy dan Bintang dalam perkara ini. Mereka kini telah ditetapkan sebagai bagian dari ahli waris sah Lina Jubaedah berdasarkan putusan tingkat banding.

Tetapi status tersebut tidak otomatis mengakhiri seluruh persoalan. Tahap mengenai pembagian atau besaran harta warisan belum disentuh dalam putusan tersebut.

Baca Juga: Polisi Terlibat Narkoba Tak Cukup Dipecat, DPR Minta Ada Proses Pidana

Jadi, jika pertanyaannya apakah perkara warisan Lina Jubaedah sudah benar-benar selesai, jawabannya belum.

Untuk saat ini, satu bab penting telah berubah: Teddy Pardiyana dan Bintang berhasil mendapatkan penetapan sebagai ahli waris di tingkat banding. Bab berikutnya masih menunggu proses hukum selanjutnya.***

Halaman:

Tags

Terkini