Hasil uji DNA dari Pusdokkes Polri menunjukkan bahwa anak yang disebut CA bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan biologis Lisa Mariana.
Temuan ini memperkuat posisi Ridwan Kamil dalam kasus hukum yang tengah berjalan.
Baca Juga: 30 Tahun Jadi Aktor, Ferry Salim Ganti Haluanj Jadi Pengacara di Usia 58 Tahun
Dampak Pencemaran Nama Baik
Menurut Muslim Jaya Butar-butar, tuduhan Lisa Mariana tidak hanya merugikan nama baik Ridwan Kamil tetapi juga berdampak pada kehidupan pribadi dan rumah tangganya.
“Nama baik beliau hancur, rumah tangga terganggu, ini jelas merugikan,” ujarnya.
Kubu Ridwan Kamil ingin memastikan ada efek jera bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik, sehingga kasus ini dilanjutkan hingga tuntas.
Hukum dan Kepastian Hukum di Meja Bareskrim
Kasus antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil menyoroti pentingnya proses hukum yang jelas dalam sengketa publik.
Dengan mediasi gagal dan hasil uji DNA yang memperjelas fakta, langkah selanjutnya berada di tangan Bareskrim Polri untuk menentukan arah hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak terkait.***