Drama Hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Deadlock Mediasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 20 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka (Instagram @uwie_lawalindu90)
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka (Instagram @uwie_lawalindu90)

TITIKTEMU.CO - Selebgram Lisa Mariana akhirnya dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan tersangka diumumkan pada Minggu, 19 Oktober 2025 oleh Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipidsiber.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Peringatan Keras dari OJK: Uang Rp7 Triliun Raib Dibawa Penipu Digital, Indonesia Darurat Scam!

Mediasi Deadlock, Jalan Damai Gagal

Sebelumnya, kedua pihak mencoba menempuh jalur mediasi pada 23 September 2025.

Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu. Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membahas perdamaian dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.

“Mediasi deadlock, jadi semua proses kami serahkan ke Bareskrim. Kita tinggal mengikuti hingga final perkara,” kata John Boy Nababan.

Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan bahwa kliennya menolak mediasi sejak awal dan lebih memilih jalur hukum demi kepastian serta efek jera.

Baca Juga: Bara Panas Proyek Whoosh: Mahfud MD Tantang KPK Usut Dugaan Mark Up Tanpa Menunggu Laporan!

Uji DNA Ungkap Fakta Anak

Perseteruan bermula saat Lisa Mariana mengklaim anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. 

Ridwan Kamil membantah keras klaim ini dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Ia menegaskan tuduhan itu fitnah dan bermotif ekonomi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X