Musisi mempertanyakan apakah mereka harus meminta izin langsung dari pencipta lagu setiap kali ingin membawakan lagu di atas panggung.
2. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pembayaran Royalti?
VISI menekankan bahwa perlu ada kejelasan soal pihak mana yang memiliki kewajiban membayar royalti performing rights.
"Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu? Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.
3. Penentuan Tarif dan Status Hukum Wanprestasi
VISI juga mempertanyakan bagaimana tarif royalti ditentukan dan apakah keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran royalti bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana atau perdata.
Sebelumnya, Musisi Sudah Lakukan Berbagai Upaya
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, musisi telah melakukan berbagai upaya diplomasi, seperti:
- Bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM
- Melakukan dialog dengan pemangku kebijakan
Pada Februari 2025, Armand Maulana dan beberapa musisi lainnya berdiskusi dengan Kemenkumham untuk menyampaikan keresahan mereka.
"Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” jelas Armand.
Diskusi ini juga melibatkan pencipta lagu dan promotor untuk mencari solusi terbaik bagi industri musik di Indonesia.
Royalti Musisi, Masalah Lama yang Belum Terselesaikan
Artikel Terkait
Ini Tata Cara Pengelolaan Royalti Menurut Undang-Undang, Belajar Dari Masalah Royalti Lagu Asmalibrasi Fanny Soegi,
Digelar 4 Hari BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Hadirkan 1000 UMKM Terbaik Hingga Hiburan Dari Musisi Ternama
Kalah di Pengadilan, Agnez Mo Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias Akibat Sengketa Royalti
29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta di MK: Perjuangan Royalti yang Tak Kunjung ada Kejelasan