Puluhan Musisi Indonesia yang Tergabung di VISI Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 13 Maret 2025 | 02:20 WIB
Musisi yang tergabung di VISI Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti (Freepik/Redgreystock)
Musisi yang tergabung di VISI Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kepastian Soal Royalti (Freepik/Redgreystock)

Musisi mempertanyakan apakah mereka harus meminta izin langsung dari pencipta lagu setiap kali ingin membawakan lagu di atas panggung.

2. Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pembayaran Royalti?

VISI menekankan bahwa perlu ada kejelasan soal pihak mana yang memiliki kewajiban membayar royalti performing rights.

"Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu? Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?" tulis VISI dalam pernyataannya.

3. Penentuan Tarif dan Status Hukum Wanprestasi

Baca Juga: Beasiswa Astra 1st 2025: Kesempatan Emas untuk Mahasiswa S1, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Desember 2025

VISI juga mempertanyakan bagaimana tarif royalti ditentukan dan apakah keterlambatan atau ketidaktepatan pembayaran royalti bisa dianggap sebagai pelanggaran pidana atau perdata.

Sebelumnya, Musisi Sudah Lakukan Berbagai Upaya

Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, musisi telah melakukan berbagai upaya diplomasi, seperti:

  • Bertemu dengan Kementerian Hukum dan HAM
  • Melakukan dialog dengan pemangku kebijakan

Baca Juga: Beasiswa Astra 1st 2025: Kesempatan Emas untuk Mahasiswa S1, Pendaftaran Dibuka hingga 31 Desember 2025

Pada Februari 2025, Armand Maulana dan beberapa musisi lainnya berdiskusi dengan Kemenkumham untuk menyampaikan keresahan mereka.

"Seperti yang tadi Pak Menteri bilang, kami ke sini karena keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita semua kompak berpikir, ‘Wah, sepertinya kita harus ke pemerintah deh,’ paling tidak memberikan masukan dari sudut pandang penyanyi,” jelas Armand.

Diskusi ini juga melibatkan pencipta lagu dan promotor untuk mencari solusi terbaik bagi industri musik di Indonesia.

Baca Juga: Rincian Tabel Angsuran KUR BCA Terbaru Maret 2025: Pembiayaan UMKM Limit Tertinggi Rp500 Juta Cicilan Terendah Tenor 5 Tahun Saja

Royalti Musisi, Masalah Lama yang Belum Terselesaikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: @vibrasisuaraindonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X