Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan Dicabut Oleh Pemerintah. Ini Penjelasannya.

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 7 Januari 2022 | 07:00 WIB
Pemerintah cabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan HGU Perkebunan (Sekretariat Kabinet)
Pemerintah cabut ribuan izin usaha tambang, kehutanan dan HGU Perkebunan (Sekretariat Kabinet)

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Baca Juga: Sah, Kini JMSI Jadi Konstituen Baru Dewan Pers!

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Presiden yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X