ekonomi

Waduh! Tarif Ojek Online Bakal Naik Segini, Berikut Rinciannya

Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Kemenhub terbitkan aturan kenaikan tarif ojek online (Ojol). Ilustrasi (gojek.com)

Baca Juga: 4 Perempuan dalam Pusaran Kasus Sambo (2): Rencana Vera Simanjuntak Nikah dengan Yoshua 7 Bulan Lagi Kandas

Besaran Biaya Jasa Zona I

Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500

Besaran Biaya Jasa Zona II

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500

Baca Juga: Erik ten Hag Perkuat Lini Tengah, Rekrut Tiga Maestro Sepakbola. Tiga pemain Jadi Incaran Manchester United

Besaran Biaya Jasa Zona III

Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km

Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km

Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000

Lebih lanjut Hendro mengungkapkan, untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.

Halaman:

Tags

Terkini