Menghadapi hal tersebut, Kominfo menggunakan Cyber Drone dan Surveillance System yang bekerja selama 24 jam per hari tanpa henti. Sistem-sistem ini akan selalu memonitor dan membersihkan ruang digital Indonesia.
Dalam acara tersebut, Menteri Kominfo menjelaskan bahwa kewajiban pendaftaran PSE adalah salah satu upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia.
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi layanan digital di Indonesia bahkan pemerintah berharap agar dapat memajukan perkembangan industri digital Indonesia termasuk game lokal.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda di Korps Bhayangkara
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memajukan industri digital Indonesia yaitu melalui pengembangan program Indonesia Game Developer Exchange (IGDX).
Program ini bertujuan untuk mengembangkan para content creator Indonesia di bidang game lokal. Harapannya agar industri game lokal dapat semakin maju dan bertumbuh serta dapat berkontribusi terhadap perekonomian digital Indonesia.
Kementerian Kominfo menghimbau masyarakat untuk terlebih dahulu menggunakan Sistem Elektronik yang telah terdaftar di Indonesia dan menghindari penggunaan SE/PSE yang tidak terdaftar namun masih dapat diakses.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kejahatan atau tindak pidana dalam penggunaan SE/PSE tersebut di kemudian hari.
“Kementerian Kominfo akan senantiasa melakukan surveillance, monitoring, evaluasi, dan menjaga agar ruang digital Indonesia senantiasa bersih dan bermanfaat untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.” tutup Menteri Johnny (mauliddhia cinta)