ekonomi

Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Maret 2022 | 08:30 WIB
keterangan : Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Mastuki (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Label Halal Indonesia (LHI) yang baru, ternyata mendapat banyak perhatian dari masyarakat luas.

Beberapa pihak menilai kalau label baru ini terlalu Jawa sentris, karena berbentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki mengatakan, pemilihan bentuk gunungan dan batik lurik dalam label Halal Indonesia, bukan berarti Jawa sentris.

Baca Juga: Jangan Terlambat Lapor SPT bila Tak Ingin kena Sanksi Denda Hingga Pidana.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu, tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris,” tegasnya di Jakarta (14/3).
Menurut Mastuki ada tiga penjelasan yang jadi pertimbangan.

Logo Label Halal Indonesia (Kemenag)

Pertama, baik wayang maupun batik, sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Dua hal ini, sudah ditetapkan Unesco (Badan Khusus PBB yang menangani Pendidikan, Pengetahuan dan Kebudayaan) sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Wayang ditetapkan pada tahun 2003, sedangkan batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada tahun 2009.

Baca Juga: Doa dan Amalan Malam Nisfu Syaban untuk Dibaca pada 17 Maret 2022 Malam. Salah Satunya Membaca Surat Ini

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” jelas Mastuki.

Kedua, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. BPJPH tidak serta merta menetapkan label halal hanya pada satu pertimbangan, tetapi banyak pertimbangan.

Pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal itu, memiliki makna, diferensiasi, konsistensi, dan distingsi (keberbedaan).

Baca Juga: Juventus Tumbang oleh Villareal. Italia Tak Punya Wakil di Perempat Final Piala Champions

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” imbuh Mastuki.

Halaman:

Tags

Terkini