ekonomi

Jangan Main-main dengan Duit Koperasi, Sekarang Sudah Ada Satgas Koperasi Bermasalah

Rabu, 2 Februari 2022 | 14:34 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. (pic. kemenkopukm.go.id)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Guna mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. 

Satgas dibentuk bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.

Baca Juga: BUM Desa Kok Malah Jadi Pesaing UMKM & Usaha Warga, Gus Halim: Haram Hukumnya!

Baca Juga: Kebutuhan Bisnis Lebih Cocok Pakai Giro atau Tabungan Bank?

Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yg kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.

Dalam perkembangannya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah mendapat kekuatan tambahan dengan masuknya 2 pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Satgas.

Baca Juga: Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berubah Jadi 5 Hari, Ini Syaratnya!

Kedua pejabat tinggi tersebut antara lain Kepala Departemen Hukum OJK dan Kepala Departemen Penyidikan/Kepala Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso menyampaikan bergabungnya OJK ke dalam Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah menjadi penting, karena OJK merupakan otoritas yg menerbitkan ijin, melakukan pengawasan, memberi sanksi, hingga memiliki unit penyidikan untuk dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Apabila ditemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana anggota oleh koperasi kepada usaha-usaha untuk investasi dan jasa keuangan lain, maka tentu dapat digabungkan antara analisis aliran dana dan asset tracing yg dilakukan PPATK dengan hasil temuan Satgas Waspada Investasi OJK," ujar Agus.

Baca Juga: INFO LOKER: CNN Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Camera Person, Reporter, dan News Anchor. Buruan Daftar!

Dia juga menyampaikan terdapat beberapa Koperasi Simpan Pinjam yang keberadaannya di dalam struktur konglomerasi keuangan. Sehingga koordinasi dengan OJK diperlukan untuk memastikan uang yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam memang diperuntukkan bagi upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya, bukan untuk membiayai kelompok usaha atau grupnya.

“Tujuan utama Satgas tetaplah pembayaran kepada anggota sesuai dengan akta perdamaian homologasi. Jangan sampai dengan pola Asset Based Resolution membuat Satgas tidak bisa mengetahui aliran uang anggota itu menjadi aset yang seperti apa”, tegas Agus.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.

Halaman:

Tags

Terkini