ekonomi

Pemerintah Larang Sementara Ekspor Batu Bara, Jika Tidak 10 Juta Pelanggan PLN akan Terdampak

Senin, 3 Januari 2022 | 10:04 WIB
Ilustrasi Penambangan batu bara (piqsels)

Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Baca Juga: Ayam Berkokok di Malam Hari Tanda Malaikat Datang? Begini Penjelasan Gus Baha

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik.

Sementara pengusaha batu bara juga meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaan batu bara agar semakin membaik.

"Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," kata Ridwan.

Baca Juga: Omicron Masuk Surabaya, Dua Pasien Terkonfirmasi Positif Setelah Liburan dari Bali

Secara khusus, dia menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

 "Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara," katanya.***

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini