TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transfer antarbank menggunakan sistem BI Fast Payment dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi.
BI Fast merupakan sistem baru yang akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), ditujukan untuk memfasilitasi transaksi kecil alias ritel.
Sistem ini dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end.
Baca Juga: Hoax! Pecahan Uang Koin 100 ribu Tahun 2021. Begini Penjelasan Bank Indonesia!
Bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, dan mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).
“Kepesertaan BI Fast terbuka bagi semua bank, lembaga bukan bank, dan pihak lain sepanjang memenuhi kriteria,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (22/10/2021).
Menurut Perry, tarif transfer antarbank sebesar Rp2.500 merupakan tarif maksimal. Skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala.
Baca Juga: Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
“Biaya Rp 2.500 dari peserta ke nasabah ini lebih efisien lebih cepat. Tarif itu juga lebih murah dari SKNBI yang sekarang Rp 2.900 per transaksi,” ujar Perry.
BI berharap penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran.
Sistem tersebut sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan ekonomi keuangan digital nasional.
Baca Juga: Polda Jateng Bekuk 15 Pelaku Transfer Dana Palsu, Kerugian Bank Capai 20 M
Pada tahap awal ini, BI menetapkan batas maksimal nominal transaksi BI Fast sebesar Rp 250 juta per transaksi. Batas itu juga akan dievaluasi secara berkala.
Penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap. Ppertama akan berlaku pekan kedua Desember 2021, sedangkan tahap II direncanakan minggu keempat Januari 2022.