Agar proses berjalan lancar dan tidak menghambat antrean, masyarakat wajib membawa:
KTP asli
Bukti pemesanan dari PINTAR BI
Uang lama sesuai nominal yang didaftarkan
Uang yang akan ditukar harus disusun rapi, dipisahkan berdasarkan pecahan, disusun searah, dan tidak menggunakan staples atau selotip. Ketentuan ini penting untuk mempercepat proses verifikasi oleh petugas BI.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di BI, Simak Kuota dan Rinciannya
Batas Maksimal Penukaran Rp 5,3 Juta
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran sebesar Rp 5.300.000 per orang. Berikut rinciannya:
Pecahan Rp 50.000 maksimal 50 lembar
Pecahan Rp 20.000 maksimal 50 lembar
Pecahan Rp 10.000 maksimal 100 lembar
Pecahan Rp 5.000 maksimal 100 lembar
Pecahan Rp 2.000 maksimal 100 lembar
Pecahan Rp 1.000 maksimal 100 lembar
Batas ini diberlakukan agar distribusi uang baru lebih merata dan bisa dinikmati lebih banyak masyarakat.