TITIKTEMU.CO - Rencana impor 105 ribu mobil niaga dari India menuai sorotan tajam. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan itu.
Kadin menilai impor dinilai akan mengganggu kondisi industri otomotif nasional yang tengah berjuang meningkatkan daya saing dan utilisasi produksi.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin, Saleh Husin, menyampaikan keputusan impor kendaraan secara utuh atau completely built up (CBU) dapat menekan pabrikan dalam negeri.
Menurutnya, kebijakan itu berlawanan dengan semangat industrialisasi dan penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini digaungkan pemerintah.
Baca Juga: 105 Ribu Pikap dari India, Antara Ambisi Logistik dan Luka Industri Lokal
Impor 105 Ribu Unit untuk Program Koperasi
Rencana impor mobil niaga ini disebut bernilai sekitar Rp24,66 triliun. Mobil akan digunakan untuk mendukung operasional program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kontrak pengadaan mencakup dua produsen otomotif asal India. Sebanyak 35.000 unit Scorpio Pik Up akan dipasok Mahindra.
Sementara sebanyak 70.000 unit lainnya dari Tata Motors, terdiri dari 35.000 unit Yodha Pick-Up dan 35.000 unit Ultra T.7 Light Truck.
Dari sisi regulasi perdagangan, impor kendaraan memang diperbolehkan. Mobil tidak termasuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas), sehingga tidak memerlukan Persetujuan Impor khusus.
Importir cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis.
Namun, polemik muncul bukan pada aspek legalitas, melainkan pada dampaknya terhadap industri nasional.
Baca Juga: Deretan Mobil TKDN 85 Persen Tahun 2026: Produksi Lokal Meningkat, Harga Semakin Terjangkau
Industri Komponen Lokal Bisa Terpukul