105 Ribu Pikap dari India, Antara Ambisi Logistik dan Luka Industri Lokal

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:45 WIB
Ilustrasi 105 Ribu Pikap dari India untuk koperasi desa merah putih  (Desain AI )
Ilustrasi 105 Ribu Pikap dari India untuk koperasi desa merah putih (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Keputusan mengimpor 105.000 unit pikap dari India tengah menjadi bahan perbincangan hangat.

Bukan sekadar soal angka yang fantastis, melainkan juga tentang pilihan: mengapa perusahaan milik negara, PT Agrinas Pangan Nusantara, lebih melirik pabrikan luar negeri dibandingkan produsen dalam negeri?

Langkah ini terasa kontras, apalagi di tengah wacana pemerintah yang menargetkan mobil nasional bisa diproduksi pada 2027.

Publik pun bertanya-tanya, ke mana arah kompas industri otomotif kita sebenarnya?

Baca Juga: LPDP dan Muhammadiyah Gelontorkan Rp20 Miliar untuk 26 Riset Strategis, Dorong Amal Usaha Naik Kelas

Kontrak Jumbo Bernilai Puluhan Triliun

Tak main-main, total nilai kontrak impor ini menyentuh angka Rp 24,66 triliun. Kerja sama tersebut melibatkan dua raksasa otomotif India: Mahindra & Mahindra Ltd serta Tata Motors.

Dari Mahindra, Agrinas memesan 35.000 unit Scorpio Pick Up tipe single cabin. Kendaraan ini akan digunakan untuk mendukung operasional logistik program Kopdes Merah Putih.

Sementara itu, Tata Motors mendapat porsi lebih besar, yakni 70.000 unit. Rinciannya terdiri dari 35.000 pikap Tata Yodha dan 35.000 truk Ultra T.7.

Seluruh armada ini diproyeksikan menjadi tulang punggung distribusi dan logistik di berbagai wilayah.

Baca Juga: Doa Hari Ketiga Ramadhan 2026: Amalan Pembuka Ilmu dan Penjernih Hati di Bulan Suci

Ambisi Ekspansi Global di Balik Kerja Sama

Bagi Mahindra, pesanan besar ini bukan hanya soal bisnis biasa.

CEO Otomotif Mahindra & Mahindra Ltd, Nalinikanth Gollagunta, menyebut kemitraan ini sebagai dorongan signifikan bagi operasi internasional perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X