Bea Balik Nama (BBN)
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Jasa notaris
Secara umum, biaya notaris dan legalitas berkisar 1% – 3% dari harga rumah, tergantung lokasi dan kesepakatan dengan notaris.
Pajak Pembeli Rumah: BPHTB
Pajak wajib lain yang harus disiapkan adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Rumus BPHTB: 5% × (Harga Jual – NPOPTKP)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) berbeda di setiap daerah, sehingga besaran BPHTB KPR 2026 bisa bervariasi.
Baca Juga: Simulasi KPR Rumah Subsidi 2026 untuk Gaji Rp5–8 Juta, Cicilan dan Syarat Lengkap!
Ringkasan Estimasi Biaya KPR 2026
Berikut gambaran singkat biaya yang perlu disiapkan:
Uang Muka (DP): 0% – 10% harga rumah
Biaya provisi bank: 1% plafon kredit
BPHTB: Sekitar 5% setelah dikurangi NPOPTKP
Notaris & legalitas: 1% – 3% harga rumah