ekonomi

Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru  

Minggu, 1 Februari 2026 | 10:35 WIB
Wajib Tahu! Ini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru. (ANTARA FOTO)

E-wallet (GoPay, OVO, DANA, LinkAja)

Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)

Indomaret dan Alfamart

Aplikasi Mobile JKN

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulan agar tidak terkena denda.

Baca Juga: BPJS Nggak Naik Dulu Sampai 2026: Pemerintah Suntik Dana, Masyarakat Tarik Napas Lega

Denda Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan

Peserta yang menunggak iuran akan dikenakan sanksi.

Ketentuan Denda BPJS Kesehatan

Denda iuran: 5% per bulan keterlambatan

Maksimal tunggakan: 12 bulan

Jika sakit saat menunggak, ada denda pelayanan maksimal Rp30 juta

Karena itu, membayar iuran tepat waktu sangat disarankan agar perlindungan tetap aktif.

Cara Naik atau Turun Kelas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin menyesuaikan kelas layanan.

Halaman:

Tags

Terkini