TITIKTEMU.CO - Polemik peredaran pakaian impor ilegal kembali memanas setelah pemerintah melakukan penindakan besar-besaran dalam tiga tahun terakhir. Situasi ini semakin menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan metode baru pemusnahan barang sitaan.
Jika sebelumnya pakaian ilegal dimusnahkan dengan dibakar, kini Purbaya menetapkan metode pencacahan agar produk tersebut bisa didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
Pemerintah Beralih dari Pembakaran ke Pencacahan
Purbaya menjelaskan bahwa pembakaran balpres impor ilegal menimbulkan biaya besar, yakni sekitar Rp12 juta per kontainer, sehingga pemerintah memilih opsi pemusnahan yang lebih efisien.
Baca Juga: 211 Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis: BGN Ungkap Data, Pemerintah Diminta Perbaiki Tata Kelola
Keputusan ini juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar barang sitaan tidak sekadar dibakar, melainkan dapat memiliki nilai guna kembali.
Dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, 14 November 2025, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkonsultasi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) untuk menyiapkan skema pencacahan.
AGTI disebut siap melakukan proses tersebut—sebagian hasil cacahan akan mereka gunakan sendiri, sementara sisanya dapat dijual murah kepada pelaku UMKM.
Purbaya telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yang mendukung rencana ini, termasuk skema distribusi hasil cacahan untuk pelaku usaha kecil.
Ia juga membuka peluang bagi asosiasi tekstil lain yang memiliki teknologi pencacahan, meski saat ini baru terdapat lima perusahaan yang dinilai memiliki mesin yang memadai.
Keputusan final mengenai mekanisme pemusnahan baru ini rencananya diumumkan minggu depan.
Penemuan 19.391 Balpres Jadi Kasus Terbesar Sepanjang Penindakan
Di waktu yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pengungkapan 19.391 balpres pakaian impor ilegal di Bandung sebagai temuan terbesar sejak operasi penindakan dimulai.