Baca Juga: Dirut BRI Sebut Peluncuran Bank Emas Pegadaian Jadi Sumber Pertumbuhan Baru
Cara Mengambil Uang Sisa Lelang di Pegadaian
Pegadaian akan menginformasikan hasil lelang dan jumlah kelebihan dana melalui SMS atau WhatsApp resmi, sesuai nomor yang terdaftar saat transaksi gadai.
Nasabah diberi waktu selama satu tahun (365 hari) untuk mengambil kelebihan uang lelang tersebut di kantor Pegadaian tempat transaksi dilakukan.
Untuk pengambilan dana, nasabah perlu membawa:
- KTP asli, dan
- Surat bukti gadai (SBG).
Jika surat bukti gadai hilang, nasabah dapat mengurus surat kehilangan dari kepolisian sebagai pengganti.
Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor Pegadaian untuk diverifikasi sebelum pencairan dana dilakukan.
Perlu diingat, proses pengambilan kelebihan uang lelang tidak dapat diwakilkan. Artinya, yang berhak mengambil hanyalah pihak yang namanya tercantum dalam surat gadai.
Jadi, jika Anda pernah menggadaikan barang di Pegadaian dan belum sempat menebusnya hingga dilelang, jangan khawatir.
Anda masih memiliki hak untuk menerima kelebihan hasil lelang setelah dikurangi biaya administrasi.
Pastikan Anda memeriksa pesan pemberitahuan dari Pegadaian dan segera mengambil dana tersebut sebelum masa klaim berakhir.
Dengan memahami proses ini, nasabah dapat lebih tenang dalam bertransaksi dan tahu bahwa sistem Pegadaian memberikan perlindungan serta kejelasan bagi setiap pelanggannya. ***