Namun, ia mengingatkan bahwa proses merger tidak selalu mulus.
“Integrasi pasca-merger seringkali menjadi tantangan, baik dari sisi budaya perusahaan, sistem teknologi, maupun sumber daya manusia,” tambahnya.
Spin-Off: Membangun Kemandirian Entitas Syariah
Selain merger, strategi lain yang kini diwajibkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 11 Tahun 2023 adalah spin-off unit syariah agar entitas dapat beroperasi secara independen.
Erwin menilai, langkah ini penting untuk memperkuat prinsip syariah, meningkatkan transparansi, dan menarik minat investor yang fokus pada industri keuangan syariah.
“Spin-off cocok untuk entitas yang sudah cukup mandiri dan ingin memperkuat karakter bisnis syariahnya,” jelas Erwin.
Alternatif Lain: KUPA dan Rights Issue
Bagi perusahaan yang kesulitan menambah modal, opsi bergabung ke dalam Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) menjadi solusi realistis.
Skema ini memungkinkan entitas kecil tetap beroperasi dengan dukungan modal dan manajemen dari perusahaan induk besar.
“Menjadi bagian dari KUPA memungkinkan perusahaan kecil bertahan dalam ekosistem industri, meskipun otonominya terbatas,” kata Erwin.
Selain itu, rights issue atau penerbitan saham baru juga dapat ditempuh untuk memperkuat modal secara cepat tanpa harus melewati proses merger yang kompleks.
Erwin menambahkan, transformasi digital dan efisiensi biaya menjadi faktor penting untuk menjaga daya saing.
“Digitalisasi proses klaim, underwriting, hingga pengembangan produk berbasis teknologi harus dipercepat agar asuransi syariah tetap relevan,” imbuhnya.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Mencari Jalan Tengah: Transformasi dan Keberlanjutan