Hak :
- Hak yang didapatkan :
- Cuti Tahunan
- Cuti Melahirkan
- Cuti Sakit
- Cuti Alasan Penting.
- Honorarium per bulan sebesar Rp 3.179.833 (Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
- BPJS Kesehatan.
A. Syarat Pendaftaran
- Penyedia Jasa Perorangan merupakan Warga Negara Indonesia;
- Berjenis kelamin Laki-laki/wanita dan diutamakan belum menikah;
- Diutamakan yang berusia maksimal 25 tahun dengan minimal pendidikan adalah Diploma III dan diutamakan Jurusan Ilmu Komunikasi, Ekonomi/Akuntansi, Hukum dan Administrasi Perkantoran;
- Berkelakuan baik yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- Tidak mengkonsumsi narkoba maupun minuman keras (dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA jika sudah terpilih sebagai penyedia jasa perorangan);
Memiliki NPWP; - Diutamakan berdomisili di Kota Palu;
Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam bidang pelayanan perkantoran yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan dari tempat bekerja sebelumnya; - Diutamakan memiliki SIM C/SIM A.
Baca Juga: DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Dipangkas 50 Persen untuk Tahun 2026
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Penyedia Jasa Perorangan menyerahkan berkas-berkas administrasi fisik kepada KPKNL Palu (Jalan Prof. Moh. Yamin No. 55 Palu).
2. Dokumen administrasi yang diberikan adalah sebagai berikut:
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
b. Foto diri 3x4 (3 lembar);
c. Fotocopy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Fotocopy NPWP;
f. Fotocopy Surat Ijin Mengemudi;
g. Curriculum Vitae;
h. Surat Lamaran.
C. Tahapan Pelaksanaan Seleksi
1. Seleksi Administrasi
Penyedia Jasa Perorangan yang telah memberikan berkas administrasi dan dianggap telah melengkapi berkas sebagaimana yang tercantum dalam poin B angka 2 maka akan dipanggil untuk mengikuti tahap tes selanjutnya.
2. Seleksi Kecakapan dan Wawancara
Bagi Penyedia Jasa Perorangan yang dinyatakan lolos dalam tahap seleksi administrasi, diwajibkan untuk dapat hadir dalam tahap selanjutnya yaitu seleksi kecakapan dalam bidang pelayanan dan pengoperasian sistem komputer. Selanjutnya, Penyedia Jasa Perorangan akan melakukan sesi wawancara pada hari yang telah ditentukan. Adapun untuk pemanggilan Penyedia Jasa Perorangan akan dilakukan melalui Whatsapp dan/atau Email.
D. Jadwal Pelaksanaan
3 Juni 2025 : Pembukaan Lowongan
4-17 Juni 2025 : Pengumpulan Berkas Administrasi
18 Juni 2025 : Pemanggilan Tes Kecakapan
19 Juni 2025 : Tes Kecakapan
20 Juni 2025 : Pemanggilan Wawancara
23-24 Juni 2025 : Wawancara
25 Juni 2025 : Pengumuman Final
E. Lain-lain
- KPKNL Palu tidak memungut atau meminta biaya dalam setiap tahapan seleksi.
- Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia KPKNL Palu.
- Keputusan panitia KPKNL Palu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila di kemudian hari Penyedia Jasa Perorangan memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar dan/atau tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak untuk memutuskan kontrak.
- Apabila terdapat informasi yang dianggap kurang jelas atau terdapat masalah yang terkait dengan proses seleksi, Penyedia Jasa Perorangan dapat menghubungi panitia KPKNL Palu hanya melalui Whatsapp KPKNL Palu 081145604640 atau email: kpknlpalu@kemenkeu.go.id, Instagram: @kpknlpalu.
Informasi Selengkapnya: KLIK DI SINI
***