TITIKTEMU.CO - Bea Cukai melakukan Operasi Gempur 2024 dari tanggal 5 sampai 31 Juli 2024.
Operasi ini merupakan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), khususnya terhadap rokok ilegal.
Pengawasan terhadap BKC rokok ilegal itu dilaksanakan oleh seluruh unit Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan di daerah produksi hingga pemasarannya.
Baca Juga: Jangan luput, Mulai besok INDOSIAR Akan Mulai Tayangkan “New Legend of The Condor Heroes”.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, menegaskan operasi ini untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Encep mengungkap, operasi gempur juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.
Terbaru, Bea Cukai merilis hasil gempur terhadap peredaran rokok ilegal di Pontianak pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga: Ada Inovokasia Di UGM Agar Mahasiswa Dan Masyarakat Berkenalan Dengan Industri Sesungguhnya
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pontianak Syaefudin mengungkap telah melakukan penindakan sebanyak 46 SBP (Surat Bukti Penindakan).
Barang bukti rokok ilegal dari penindakan itu sebanyak 375.448 batang.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp504 Juta dengan kerugian negara sebesar Rp271 Juta.
Baca Juga: Ini Pemenang Gelar Desa Wisata Jawa Tengah 2024, Siapa Tahu Bisa Jadi Acuan Berlibur
Berkaca dari hasil gempur rokok ilegal oleh Bea Cukai, bagaimana peran dan fungsi cukai terhadap peredaran rokok di Indonesia?
Cukai Rokok