Tahapannya dimulai dengan memasukkan nomor ponsel yang akan diaktifkan. Setelah menerima kode OTP, pengguna diminta melakukan verifikasi awal dengan memasukkan kode tersebut. Langkah berikutnya adalah mengisi NIK dan melakukan pemindaian wajah menggunakan kamera ponsel.
Sistem kemudian akan membandingkan data biometrik yang dikirim dengan informasi yang tersimpan di Dukcapil. Apabila hasilnya valid, nomor otomatis aktif tanpa perlu proses tambahan.
Menariknya, pemerintah tidak hanya mewajibkan penggunaan teknologi pengenalan wajah, tetapi juga menetapkan standar teknis yang cukup ketat. Tingkat kecocokan wajah minimal harus mencapai 95 persen agar verifikasi dianggap berhasil.
Selain itu, operator wajib menggunakan teknologi liveness detection. Teknologi ini berfungsi memastikan bahwa yang dipindai adalah wajah manusia secara langsung, bukan foto, tangkapan layar, atau rekaman video yang berpotensi digunakan untuk menipu sistem.
Baca Juga: Naik Sepeda ke Kantor di Jakarta: Bukan Nekat, Ini Panduan Lengkap yang Realistis
Tak hanya itu, sistem keamanan yang digunakan operator juga harus memenuhi standar internasional tertentu agar perlindungan terhadap penyalahgunaan data menjadi lebih kuat.
Meski menuai beragam tanggapan dari masyarakat, kebijakan verifikasi wajah untuk registrasi SIM card menandai babak baru dalam pengelolaan identitas digital di Indonesia. Di satu sisi, langkah ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber. Di sisi lain, isu perlindungan privasi dan keamanan data pribadi akan menjadi perhatian besar yang terus diawasi publik.
Satu hal yang pasti, mulai Juli 2026, aktivasi kartu SIM bukan lagi sekadar memasukkan NIK. Kini, wajah pengguna menjadi bagian dari identitas digital yang harus ikut diverifikasi.***
Artikel Terkait
Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK
Cara Atur Keuangan sebagai Ibu Rumah Tangga Tanpa Penghasilan Sendiri: Tetap Punya Kendali atas Masa Depan
Film Jangan Buang Ibu Tayang di Bioskop Juni 2026, Ini Cerita dan Para Pemerannya
Guru PPPK Tetap Masuk Saat Libur Sekolah? Penjelasan BKN Ini Bikin Perdebatan Makin Ramai
Detik-Detik Besi 30 Ton Hujani Tomang, Jalan Lumpuh dan Pengendara Dibuat Putar Haluan
Jangan Terjebak Asumsi: Mengapa Label "Gangguan Jiwa" dalam Kasus Penyekapan Bandung Bisa Jadi Bumerang?
D3 Semua Jurusan Bisa Masuk Garuda Group? Ini Lowongan yang Diam-Diam Banyak Diburu
Naik Sepeda ke Kantor di Jakarta: Bukan Nekat, Ini Panduan Lengkap yang Realistis