TITIKTEMU.CO-Pernah membayangkan membeli kartu SIM baru akan terasa seperti membuka rekening bank digital?
Mulai Juli 2026, skenario itu bukan lagi gambaran masa depan. Pemerintah resmi menerapkan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah sebagai syarat aktivasi nomor seluler di seluruh Indonesia.
Langkah ini hadir di tengah meningkatnya kasus penipuan digital yang memanfaatkan nomor telepon anonim.
Dari penawaran investasi palsu hingga aksi phishing yang merugikan masyarakat, nomor ponsel sering kali menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber. Karena itu, pemerintah mencoba memperkuat identitas pengguna melalui teknologi biometrik.
Dengan sistem baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja tidak lagi cukup.
Wajah pemilik kartu juga harus cocok dengan data yang tersimpan di database kependudukan.
Tujuannya sederhana: memastikan bahwa satu identitas benar-benar digunakan oleh orang yang berhak.
Baca Juga: Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK
Penerapan aturan registrasi SIM card berbasis biometrik akan berlaku untuk seluruh operator seluler. Baik pengguna yang membeli nomor baru maupun melakukan proses tertentu yang memerlukan verifikasi identitas akan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.
Masyarakat diberikan dua pilihan cara registrasi. Pilihan pertama adalah datang langsung ke gerai resmi operator. Metode ini cocok bagi pengguna yang kurang familiar dengan proses digital atau mengalami kendala teknis saat melakukan pendaftaran mandiri.
Di gerai, petugas akan membantu memasukkan nomor ponsel dan data NIK. Setelah itu, wajah pelanggan akan difoto menggunakan perangkat yang tersedia. Data tersebut kemudian dikirim ke sistem kependudukan untuk dilakukan pencocokan identitas.
Baca Juga: Logo HUT RI Kini Ditentukan Rakyat? Ini Cara Ikut Voting dan Hadiah yang Menanti
Jika data dinyatakan sesuai, nomor langsung dapat digunakan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian antara data wajah dan informasi kependudukan, pengguna harus memperbarui data mereka terlebih dahulu sebelum registrasi dapat dilanjutkan.
Pilihan kedua adalah registrasi mandiri melalui aplikasi atau situs resmi operator seluler. Cara ini memungkinkan pengguna menyelesaikan seluruh proses tanpa harus keluar rumah.
Artikel Terkait
Aturan Registrasi SIM Card Berubah Mulai 2026, Pakai Biometrik, Maksimal 3 Nomor Per NIK
Cara Atur Keuangan sebagai Ibu Rumah Tangga Tanpa Penghasilan Sendiri: Tetap Punya Kendali atas Masa Depan
Film Jangan Buang Ibu Tayang di Bioskop Juni 2026, Ini Cerita dan Para Pemerannya
Guru PPPK Tetap Masuk Saat Libur Sekolah? Penjelasan BKN Ini Bikin Perdebatan Makin Ramai
Detik-Detik Besi 30 Ton Hujani Tomang, Jalan Lumpuh dan Pengendara Dibuat Putar Haluan
Jangan Terjebak Asumsi: Mengapa Label "Gangguan Jiwa" dalam Kasus Penyekapan Bandung Bisa Jadi Bumerang?
D3 Semua Jurusan Bisa Masuk Garuda Group? Ini Lowongan yang Diam-Diam Banyak Diburu
Naik Sepeda ke Kantor di Jakarta: Bukan Nekat, Ini Panduan Lengkap yang Realistis