Polemik Thrifting Ilegal Memanas: Pedagang Ungkap Biaya Rp550 Juta per Kontainer, Pemerintah Tetap Bersikap Tegas

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 12:36 WIB
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

TITIKTEMU.CO - Maraknya masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal kembali memicu kontroversi di kalangan pedagang. Polemik ini semakin mencuat setelah Polda Metro Jaya menyita 439 balpress ilegal senilai Rp4 miliar pada Jumat, 21 November 2025.

Di tengah sorotan tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas untuk menertibkan peredaran barang impor ilegal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjadi sosok yang paling lantang menolak legalisasi penjualan pakaian bekas impor.

“Saya akan mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Kita harus membersihkan negara dari barang-barang yang masuk secara ilegal,” tegas Purbaya di Jakarta, Minggu, 23 November 2025.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni, Klaim Tak Menyeramkan

Menurutnya, wacana pembayaran pajak tidak dapat menghapus pelanggaran hukum yang telah terjadi sejak barang tersebut masuk ke pelabuhan.

Namun, sikap keras pemerintah ini justru memicu kekecewaan dari para pedagang, yang merasa selalu dijadikan pihak yang disalahkan.

Pengakuan Pedagang: Biaya “Meloloskan” Barang Capai Rp550 Juta per Kontainer

Kontroversi semakin memuncak setelah perwakilan pedagang thrifting, Rifai Silalahi dari Pasar Senen, berbicara dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 19 November 2025.

Rifai mengungkap dugaan adanya biaya luar biasa besar untuk meloloskan balpress ilegal melalui pelabuhan.

“Untuk barang ilegal, biayanya sekitar Rp550 juta per kontainer. Barang itu tidak mungkin bisa masuk sendiri tanpa ada yang memfasilitasi,” ujar Rifai.

Baca Juga: Pakar Hukum Desak Investigasi Menyeluruh atas Kematian Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin yang Disebut Tak Wajar

Ia menegaskan bahwa para pedagang justru menjadi korban dari sistem yang tidak transparan tersebut. Pernyataan ini memicu perhatian publik dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah.

Menkeu Tantang Bukti: Klaim Harus Dibuktikan Secara Resmi

Menanggapi tuduhan tersebut, Menkeu Purbaya meminta adanya klarifikasi dan bukti konkret. Ia menegaskan perlunya verifikasi atas klaim pedagang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X