Pembelian Base Fuel – Produk yang dijual masih berupa base fuel (belum dicampur aditif), sehingga pencampuran dilakukan langsung di tangki SPBU masing-masing.
Joint Surveyor – Adanya tim surveyor bersama untuk memastikan kualitas BBM agar transparan.
Harga yang Disepakati – Harga BBM ditentukan secara fair tanpa merugikan kedua belah pihak, dengan mengacu pada fluktuasi harga minyak mentah dunia (ICP).
Baca Juga: DPR Soroti Penggunaan Ultra Processed Food dalam Program Makan Bergizi Gratis
Kuota Impor Habis, Pertamina Jadi Jalan Tengah
Bahlil menambahkan, pemerintah sudah memberikan kuota impor BBM kepada SPBU swasta sebesar 110 persen di tahun 2025, naik dari tahun sebelumnya. Namun, kuota tersebut habis lebih cepat dari perkiraan.
“Atas dasar itu, pemerintah memutuskan agar kebutuhan tetap bisa dipenuhi melalui kolaborasi dengan Pertamina,” ujar Bahlil.
Menurutnya, opsi ini mau tidak mau harus ditempuh agar pasokan BBM bagi konsumen tetap aman hingga akhir tahun.
Gagalnya kolaborasi Pertamina dengan SPBU swasta kali ini menegaskan adanya perbedaan standar kualitas bahan bakar, khususnya terkait kandungan etanol. Meski begitu, peluang kerja sama masih terbuka untuk negosiasi ke depan, demi menjaga stabilitas pasokan BBM nasional.***
Artikel Terkait
Tragedi Musala 3 Lantai Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 66 Santri Diduga Masih Tertimbun Reruntuhan
Mahfud MD Soroti Program Makan Bergizi Gratis: Cucu Jadi Korban Keracunan, BGN Catat 6.457 Kasus Nasional
Gempa Dahsyat 6,9 SR Guncang Filipina: 69 Tewas, Ratusan Luka, Bangunan Bersejarah Runtuh
Tragedi Ponpes Al Khoziny Ambruk: 108 Korban Dievakuasi, 5 Santri Meninggal Dunia
DPR Soroti Penggunaan Ultra Processed Food dalam Program Makan Bergizi Gratis