Produk BBM yang dijual Pertamina ke SPBU swasta berbentuk base fuel, yakni bahan bakar murni sebelum pencampuran. “Kalau ibarat bikin teh, Pertamina hanya menjual air panasnya, sedangkan pencampuran dilakukan di tangki SPBU masing-masing,” jelas Bahlil.
2. Adanya Joint Surveyor
Untuk menjaga kualitas, disepakati adanya tim surveyor bersama yang mengawasi dari awal hingga distribusi. “Agar tidak ada dusta di antara kita, kualitas harus diverifikasi surveyor yang sama-sama disepakati,” tambahnya.
3. Harga yang Transparan
Harga BBM nantinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang adil. “Pemerintah ingin, sekalipun Pertamina diberi tugas, harga tetap fair. Tidak boleh ada yang dirugikan. Stabil, tergantung harga ICP dunia,” tegas Bahlil.***
Artikel Terkait
Pemerintah Evaluasi Total Program MBG, Dapur SPPG Ditutup Sementara dan Wajibkan Sertifikat Higienis
Biro Pers Istana Dikabarkan Cabut ID Card Jurnalis, CEO Promedia: Jangan Rusak Citra Presiden
CEO Promedia Soroti Kabar Pencabutan ID Card Jurnalis Istana, Ingatkan Dampak ke Citra Presiden
Legenda Timnas Indonesia Henky Timisela Tutup Usia, Jejak Emas Sang ‘Wonder Boy’ di Sepak Bola Nasional
Atletico Madrid Hancurkan Real Madrid 5-2 di Derby Madrid Liga Spanyol 2025-2026
Promo Gantung Alfamart 26 September – 2 Oktober 2025: Harga Spesial Mie Instan hingga Saus Belibis