BSU 2025 Lanjut di Paruh Kedua, Syarat, Besaran Bantuan, hingga Cara Cek Status Penerima

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 12 September 2025 | 21:45 WIB
BSU Masih Berlanjut di Semester Kedua 2025 (Instagram @iwandana03)
BSU Masih Berlanjut di Semester Kedua 2025 (Instagram @iwandana03)
  • WNI dan aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK setempat.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, BLT BBM, dll).

Bekerja di sektor formal dengan status kepesertaan perusahaan yang aktif.

Namun, pemerintah membuka kemungkinan adanya penyesuaian syarat pada kuartal III atau IV tahun ini, menyesuaikan kondisi anggaran dan arah kebijakan terbaru.

Baca Juga: Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Presiden Prabowo: Dari Investigasi Independen Demo Agustus hingga Reformasi Polisi

Besaran Bantuan yang Diterima

Pada periode sebelumnya, pekerja penerima BSU mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang langsung dicairkan sekaligus sehingga totalnya Rp600 ribu.

Jika kembali dilanjutkan di tahun ini, kemungkinan besar jumlah bantuan tetap berada di kisaran tersebut, kecuali ada revisi dari pemerintah.

Cara Cek Status Penerima BSU

Ada dua cara mudah untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025:

1. Lewat Website Kemnaker

  • Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
  • Klik menu Cek NIK
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Status penerimaan akan langsung tampil

2. Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Login ke aplikasi
  • Pilih menu Bantuan Pemerintah
  • Lihat notifikasi terkait status BSU

Lebih dari Sekadar Bantuan Tunai

Pemerintah menegaskan BSU bukan hanya soal dana tunai, tetapi juga bagian dari strategi besar mencegah PHK massal dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahkan, dengan adanya deregulasi di beberapa sektor industri, khususnya di Jawa, diperkirakan akan tercipta lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X