TITIKTEMU.CO - Simak ketentuan pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri tahun 2025, termasuk siapa saja yang tidak berhak menerimanya berdasarkan aturan Kemenkeu.
Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selalu menjadi topik hangat setiap tahunnya.
Pada tahun 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Namun, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan terkait penerima gaji ini.
Baca Juga: Gaji PNS Golongan IIIA Naik, Bisa Tembus Rp5 Juta Per Bulan Mulai Juni 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Berdasarkan ketentuan dari Kemenkeu, gaji ke-13 diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup lima komponen utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Bagi Calon PNS, komponen yang diterima sedikit berbeda, yakni sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.
Tiga Kategori yang Tidak Akan Menerima Gaji ke 13
Meski daftar penerima cukup luas, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan ada tiga kondisi yang membuat aparatur negara tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025:
1. Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak akan menerima gaji ke-13 selama masa cuti tersebut berlangsung.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, serta gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan, tidak termasuk penerima gaji ke-13.
3. Mendapatkan Izin Khusus dengan Konsekuensi Serupa
Misalnya pegawai yang menjalani tugas belajar di luar tanggungan negara atau penugasan lain yang mengakibatkan mereka tidak lagi menerima hak gaji dari instansi asalnya.
Penegasan Kebijakan oleh Kemenkeu
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga pengelolaan keuangan negara tetap efisien. Gaji ke-13 hanya diberikan kepada aparatur yang aktif melaksanakan tugas kedinasan sesuai peraturan.
Artikel Terkait
Syarat Lengkap Masuk STTD Kemenhub 2025: Nilai Rapor dan Tinggi Badan Jadi Penentu
Ini 22 jurusan di Universitas Indonesia dengan uang pangkal (IPI) Termurah Lewat Jalur Mandiri
ITB Buka Jalur Mandiri 2025: Cek Syarat, Jadwal, dan Biaya Kuliahnya di Sini
Link Masuk UINSA Surabaya 2025: Jadwal Pendaftaran Jalur Mandiri dan Reguler Cek Disini
KABAR BAIK! Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK 2025, Ini Batas Usia Pensiun dan Implikasinya
Langgar Aturan Seleksi PPPK 2025 Tahap 2? Siap-Siap Gugur!
GAJI PENSIUN PNS GOLONGAN IV CAIR JUNI 2025: Kabar Gembira dari Taspen untuk Pensiunan Hingga Rp4,9 juta
Gaji PPPK Golongan XIII Naik Jadi Rp3,9 Juta Kota Tangerang: Kabar Baik di Bulan Mei 2025 Dasar Perpres 11/2024