- Berhutang hingga Dinyatakan Pailit
Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.
Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.
Kebangkrutan Sritex ada dalam putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dinyatakan pailit karena tak mampu melunasi utang dan digugat oleh IBR.
Sritex juga tercatat memiliki utang sebesar Rp101,30 miliar kepada IBR, atau setara 0,38 persen dari total liabilitas perseroan.***
Artikel Terkait
Syarat Dan Cara Cek BI Checking Online di idebku.ojk.go.id Lengkap via WhatsApp
Lowongan Kerja Safety Officer di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) – Penempatan Cikarang, Bekasi
Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja 2025: Kesempatan Emas untuk Fresh Graduate dan Profesional
Abon Cap Koki Tembus Pasar Internasional Melalui BRI UMKM EXPO(RT), wujud Keberhasilan UMKM
Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 Program dari Bank Indonesia:Cara, Lokasi, dan Ketentuannya
Heboh Kasus Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Hingga Rp 1000 Triliun, ini 15 Jurusan D3 dan S1 yang Banyak Dicari di BUMN Pertamina
BRI Lebih Fokus Pada Pengelolaan Risiko Jangka Panjang, Di Tengah Dinamika Pasar