Sritex, Raksasa Tekstil RI yang Pernah Mendunia namun Kini PHK Massal Ribuan Karyawan

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 08:45 WIB
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan) (Dok. Sritex - X.com/@Monica)
Potret logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan) (Dok. Sritex - X.com/@Monica)

 

  • Perusahaan Tradisional yang Eksis di Solo

Berdasarkan situs resmi perusahaan, Sritex sudah berdiri sejak tahun 1966 silam.

Pendirian perusahaan ini tentu tidak lepas dari sosok HM Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo. 

Sritex baru membuka pabrik cetak pertamanya yang menghasilkan kain putih dan berwarna di Solo pada 1968, dan baru terdaftar di Kementerian Perdagangan sebagai perseroan terbatas pada 1978.

Singkat cerita, Sritex kemudian mendirikan pabrik tenun pertama mereka pada 1982 lalu.

Kemudian, perusahaan tekstil ini terus memperluas pabrik bahkan hingga 1992 pusat produksi perusahaan berhasil memiliki dengan 4 lini (pemintalan, penenunan, sentuhan akhir dan busana) dalam satu atap.

Baca Juga: Beban Utang Lebih Dari Rp 14 Triliun, Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Bagaimana Sebenarnya Kondisi Sritex?

 

 

  • Mulai Mendunia: Pernah Dipercaya Bikin Seragam NATO

 

Menilik rekam jejak bisnisnya, Sritek pernah dipercaya menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman. 

Berkat itu Sritex selamat dari Krisis Moneter di 1998 dan berhasil melipatgandakan pertumbuhannya sampai 8 kali lipat dibanding waktu pertama kali terintegrasi pada 1992.

Saat itu, kualitas kain dan pakaian hasil produksi Sritex memang sudah diakui dunia. 

Sebab produsen tekstil terbesar se-Asia Tenggara yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah ini terbukti sempat memproduksi berbagai produk global.

Baca Juga: Cara Main Magic Chess Go Go di PC dan Laptop: Mudah dan Seru!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X