Mulai 1 Februari, Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer, Lalu Bisa Beli di Mana?

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:24 WIB
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya  (instagram.com/danuarta_pro)
Gas Elpiji 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Alasannya (instagram.com/danuarta_pro)

Jika masyarakat membeli gas elpiji 3 kg dengan harga lebih mahal, kemungkinan besar itu dilakukan di luar pangkalan resmi atau melalui pengecer. 

Baca Juga: Sekarang Layani Pasien Umum, RSJD Surakarta Diminta Tetap Kedepankan Pelayanan Kesehatan Jiwa

Untuk itu, Heppy mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi. 

"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujarnya.

Untuk mengetahui mana yang merupakan pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dapat dikenali dengan papan nama atau spanduk yang menunjukkan statusnya sebagai pangkalan resmi, serta mencantumkan harga jual yang sesuai dengan HET. 

Baca Juga: Siapa Tertarik ? Pemkot Yogyakarta Buka Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2025

Selain itu, pembelian di pangkalan resmi juga menjamin mutu dan kualitas LPG yang terjaga. Masyarakat pun bisa menimbang tabung untuk memastikan beratnya sesuai dengan ketentuan.

Pangkalan Resmi dan Penambahan Jumlah Pangkalan

Pertamina saat ini telah memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. Melalui program One Village One Outlet (OVOO), Pertamina terus berupaya menambah jumlah pangkalan resmi.

"Termasuk juga dengan upaya mengajak para pengecer bergabung menjadi pangkalan resmi," tambah Heppy.

Baca Juga: Tiga Hari Pelunasan Bipih, 32,88% Kuota Jemaah Haji Khusus Sudah Terisi

Pemerintah berharap, dengan langkah ini,  distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan harga yang lebih terjangkau bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X