Tingkatkan Daya Saing, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal UMKM dari Berbagai Daerah

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 18:39 WIB
Peserta Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal  pelaku UMKM BRI Peduli menerima sertifikat halal  (dok. BRI)
Peserta Pelatihan dan Pendampingan Sertifikasi Halal pelaku UMKM BRI Peduli menerima sertifikat halal (dok. BRI)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia. 

Hal ini merupakan salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas.

Baca Juga: Apakah Tanggal 1 November Libur? Coba Cek Libur Nasional yang Tersisa Hingga Akhir Tahun

Pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM diikuti sebanyak 1502 produk/menu dan berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Dalam pelaksanaanya, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga saat Akhir Pekan

Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan bahwa BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.

“Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya”, ungkap Catur.

Baca Juga: Ada Apresiaksi Remaja Masjid Indonesia, Ini Cara Daftarnya!

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.

BRI sendiri telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak tahun 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X