- Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah),
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, serta pengalaman dan aktivitas dalam Badan Publik,
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar,
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
- Salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir,
- Surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
- Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
- Surat yang dikeluarkan Tim Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan, sehat jasmani, sehat rohani, bebas narkoba.
Bagi yang ingin menjadi calon anggota KI Pemprov Jawa Tengah, yuk segera saja mendaftar. Mumpung masih ada waktu hingga 27 April mendatang.***
Artikel Terkait
Setahun, KPID Jawa Tengah Temukan 1.388 Pelanggaran Konten Siaran Televisi
Migrasi Siaran TV Analog ke Digital Mulai April 2022. Bagaimana Cara Beralih ke TV Digital?
ASO Tahap 1, 30 April 2022, Siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota di Indonesia Dihentikan. Ini Daftarnya