Pernyataan pengunduran diri itu disampaikannya saat memimpin rapat paripurna DPRD dengan agenda pembahasan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode anggaran 2022.
Baca Juga: Waduh, 2 warga Mranggen Demak tenggelam di kolam renang Manunggal Jati Semarang
"Dalam sidang paripurna DPRD ini, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim, saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Anang Ahmad Syaifuddin, tidak salah jika seorang tidak hapal sila
Pancasila. Tetapi hal tersebut dinilainya tidak pantas jika dilakukan seorang pejabat publik
seperti dirinya.
Pengunduran diri Anang itu diucapkan di depan 36 anggota dewan, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang.
"Untuk menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan ini pembelajaran bagi kita semua siapapun pemimpin di negeri ini, oleh karena itu ucapan maaf yang tidak terhingga kepada seluruh masyarakat Lumajang, anggota DPRD, pemerintah Kabupaten Lumajang, dan seluruh elemen masyarakat Lumajang, kegaduhan ini untuk segera diakhiri," paparnya (dadi sutaryadi).