TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Sejak Senin, 6 Juni 2022, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai memberlakukan perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta, dari sebelumnya dari 13 titik. Kebijakan perluasan ganjil genap setelah angka volume kendaraan di ibukota meningkat.
Sebenarnya aturan ganjil genap plat nomor kendaraan sudah tertera dalam aturan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Namun sebelumnya dalam penerapannya, baru diberlakukan aturan ganjil genap di 13 titik, yang dimulai di saat pandemi.
Baca Juga: Banyak Diprotes Masyarakat, Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur Ditunda
"Hasil rapat disepakati untuk gage akan direaktivasi kembali kepada Pergub nomor 88 tahun 2019 artinya yang saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, ini akan direaktivasi pada 25 ruas jalan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu 25 Mei 2022 lalu.
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta di 25 titik itu disepakati karena adanya peningkatan mobilitas arus lalu lintas (lalin) volume kendaraan, yang berdasarkan data telah naik sebesar 6.25 persen.
"Jadi, ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Layanan Fast Track Baru Dimulai 9 Juni, Sebanyak 29.131 Jamaah Haji Indonesia Tak Perlu Antre
Perluasan ruas jalan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan bermotor, kendaraan roda empat atau pun lebih.
Kebijakan ganjil genap baru masuk tahapan sosialisasi pekan ini. Petugas baru akan memberikan himbauan dan atau peringatan. Belum melakukan penindakan terhadap pengendara mobil yang melakukan pelanggaran. Penindakan akan dimulai minggu depan.
Baca Juga: CERBUNG: Inspirasi Melankolis..! SEBATAS AURORA Oleh: Triana Rahayu, Episode : II
Berikut ini adalah lokasi 25 ruas ganjil genap dilaksanakan:
1. Jalan Pintu Besar
2.Jalan Gajah Mada