TITIKTEMU.CO-Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja tanpa perlu mengkhawatirkan denda atau tunggakan sebelumnya.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosialnya pada Rabu, 19 Maret 2025.
> “Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi.
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat, terutama bagi mereka yang sempat mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan di tahun-tahun sebelumnya.
Jadwal dan Ketentuan Penghapusan Tunggakan Pajak
Gubernur Dedi Mulyadi memberikan tenggat waktu bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif baru tahun 2025 tanpa membayar tunggakan sebelumnya.
Masa berlaku penghapusan tunggakan:
20 Maret 2025 - 6 Juni 2025
Selama periode tersebut, masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan mereka dengan tarif 2025 tanpa dikenakan denda atau biaya tambahan akibat tunggakan sebelumnya.
Namun, ada satu hal yang perlu diperhatikan! Jika setelah 6 Juni 2025 masih ada kendaraan yang belum membayar pajak, maka kendaraan tersebut akan dilarang melintas di jalanan Jawa Barat.
> "Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah adanya penghapusan ini, maka kendaraan tanpa pajak dilarang lewat jalan-jalan di Jawa Barat," tambah Dedi.