TITIKTEMU.CO - Dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada Kamis, 24 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan tarif spesial untuk transportasi umum.
Setelah sebelumnya memberikan tarif khusus pada Hari Kartini, kini semua warga Jakarta—baik laki-laki maupun perempuan—dapat menikmati perjalanan murah dan gratis.
Baca Juga: Penurunan Harga BBM RON 92 Hari Ini Kamis 24 April 2025 di Seluruh SPBU, Peluang Hemat bagi Konsumen
Tarif Spesial: Gratis untuk Transjakarta, Hanya Rp 1 untuk MRT dan LRT
Selama satu hari penuh, layanan Transjakarta (BRT dan Non-BRT) akan digratiskan. Sementara itu, tarif MRT Jakarta dan LRT Jakarta hanya dikenakan sebesar Rp 1.
Namun, sistem tarif Rp 1 ini bukan tanpa alasan—nilai tersebut digunakan untuk pencatatan sistem perjalanan.
Artinya, pengguna tetap wajib melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu e-money saat naik MRT atau LRT.
Syarat Saldo Minimum di Kartu E-Money
Meski tarif hanya Rp 1, ada syarat penting yang wajib diperhatikan penumpang: saldo minimum pada kartu e-money.
- Untuk MRT Jakarta, minimal saldo e-money adalah Rp 14.000
- Untuk LRT Jakarta, saldo minimal hanya Rp 1
Syarat ini berlaku untuk memastikan transaksi dapat tercatat dalam sistem dan menghindari gangguan saat tapping.
Baca Juga: Keuntungan Membuat TJ Card untuk Layanan Gratis Naik Transjakarta, Syarat dan Cara Membuat
Rute dan Jenis Transportasi yang Dicover
Transportasi yang bisa dinikmati secara gratis atau tarif Rp 1 meliputi:
Artikel Terkait
Langgar Ketentuan, Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta
Pemprov DKI Buka Layanan Mudik Gratis ke 19 Kota di Pulau Jawa dan Sumatra, Cek Info Lengkap Di Sini
SUDAH DIBUKA! Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI 20 Maret. Cek Syarat dan Cara Pendaftaran serta Rutenya Di Sini
Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Resmi 2025, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Lowongan Kerja Pemprov DKI Jakarta: 1.652 Petugas PPSU Dibutuhkan, Bisa Dilamar oleh Warga dengan Pendidikan SD
Pemprov DKI Tambah Syarat Validasi NIK untuk Bebas Pajak PBB 2025, Ini Penjelasannya!
Hari Kartini, Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Tiket Transportasi Umum untuk Para Perempuan
Pemprov DKI Jakarta Umumkan 4 Skema Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini!