Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Hari ini, Catat Syaratnya!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 24 April 2025 | 10:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta gratiskan  transportasi umum di hari transportasi nasional ini syaratnya (PT MRT Jakarta (Perseroda))
Pemprov DKI Jakarta gratiskan transportasi umum di hari transportasi nasional ini syaratnya (PT MRT Jakarta (Perseroda))

TITIKTEMU.CO - Dalam rangka memperingati Hari Transportasi Nasional yang jatuh pada Kamis, 24 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan tarif spesial untuk transportasi umum.

Setelah sebelumnya memberikan tarif khusus pada Hari Kartini, kini semua warga Jakarta—baik laki-laki maupun perempuan—dapat menikmati perjalanan murah dan gratis.

Baca Juga: Penurunan Harga BBM RON 92 Hari Ini Kamis 24 April 2025 di Seluruh SPBU, Peluang Hemat bagi Konsumen

Tarif Spesial: Gratis untuk Transjakarta, Hanya Rp 1 untuk MRT dan LRT

Selama satu hari penuh, layanan Transjakarta (BRT dan Non-BRT) akan digratiskan. Sementara itu, tarif MRT Jakarta dan LRT Jakarta hanya dikenakan sebesar Rp 1.

Namun, sistem tarif Rp 1 ini bukan tanpa alasan—nilai tersebut digunakan untuk pencatatan sistem perjalanan.

Artinya, pengguna tetap wajib melakukan tap in dan tap out menggunakan kartu e-money saat naik MRT atau LRT.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan TransJakarta di Hari Kartini & Hari Transportasi Nasional 2025

Syarat Saldo Minimum di Kartu E-Money

Meski tarif hanya Rp 1, ada syarat penting yang wajib diperhatikan penumpang: saldo minimum pada kartu e-money.

  • Untuk MRT Jakarta, minimal saldo e-money adalah Rp 14.000
  • Untuk LRT Jakarta, saldo minimal hanya Rp 1

Syarat ini berlaku untuk memastikan transaksi dapat tercatat dalam sistem dan menghindari gangguan saat tapping.

Baca Juga: Keuntungan Membuat TJ Card untuk Layanan Gratis Naik Transjakarta, Syarat dan Cara Membuat

Rute dan Jenis Transportasi yang Dicover

Transportasi yang bisa dinikmati secara gratis atau tarif Rp 1 meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X