Penurunan Pendapatan dari Pariwisata Karena Pandemi Lebih dari 50 Trilyun Rupiah

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Minggu, 5 Desember 2021 | 06:00 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional/Ketua KAN, Kukuh S. Achmad (BSN)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional/Ketua KAN, Kukuh S. Achmad (BSN)

Baca Juga: Greysia/Apriyani Gagal Melaju ke Final BWF World Tour Finals 2021, Terhenti di Babak Empat Besar

Kukuh berharap, penetapan dan penerapan SNI CHSE secara sukarela melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN, dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan pada kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup pada sektor usaha pariwisata, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan untuk peningkatan ekonomi nasional.

Launching SNI 9042:2021, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi dilakukan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno bersama Kepala Badan Standardisasi Nasional/Ketua Komite Akreditasi Nasional, Kukuh S. Achmad, bertempat di Hutan Kota - Plataran pada tanggal 4 Desember 2021.

Baca Juga: Liga Serie A: Usaha Inter Merebut Tahta, akan Dihadang Mantan Pelatih Jose Mourinho, Manager AS Roma

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi SNI, dimana sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, menjadi dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.

Sehingga, tambah Sandiaga, CHSE untuk sektor pariwisata bersifat sukarela.

“CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Sertifikasi SNI CHSE oleh pihak ketiga (lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN) dibangun sebagai sertifikasi berbasis market demand - dengan penandaan tambahan (Indonesia Care) yang bersifat sukarela dengan skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu,” jelas Sandiaga.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Dua Kecamatan Gelap Gulita Diguyur Hujan Abu

Selain itu, Sandiaga juga menyampaikan dukungan dengan adanya SNI 9042:2021 serta skema akreditasi CHSE.

“Pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih kepada BSN yang sudah memberikan dukungan dan menetapkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE sebagai platform untuk menjamin validity dan reliability melalui tanda 'Indonesia Care' yang diharapkan menjadi trade-mark pemulihan pariwisata RI di era new normal termasuk meningkatkan kepercayaan internasional,” pungkas Sandiaga.

Sandiaga berharap, pelaku usaha pariwisata dapat terus merespon dan memanfaatkan peluang ini dalam rangka mendukung bangkitnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa pandemi.

Baca Juga: Tidak Semuanya Gratis! Vaksin Booster Covid-19 Diberikan Awal 2022, Ini Bocoran Harganya

Launching SNI, skema akreditasi dan skema sertifikasi sektor pariwisata CHSE diselenggarakan oleh BSN, KAN dan Kemenparekraf/Baparekraf RI serta berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

Launching SNI dan skema akreditasi CHSE bertujuan untuk memberikan informasi dan sosialisasi mengenai SNI dan akreditasi sertifikasi CHSE.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X