Biar Nggak Gagal Paham, Yuk Kenali Istilah dalam Pandemi Ini

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Senin, 23 Agustus 2021 | 13:01 WIB
Istilah dalam pandemi (Allianz)
Istilah dalam pandemi (Allianz)

Secara umum, PSBB dapat diartikan dengan pembatasan kegiatan di tempat umum, tempat keagamaan, tempat kegiatan sosial budaya, serta berbagai moda transportasi. Di wilayah yang memberlakukan PSBB, sekolah diliburkan dan kantor ditutup (kecuali bidang-bidang yang vital bagi kehidupan masyarakat).

Baca Juga: Update Covid-19, Ini 10 Daerah dengan Kasus Tertinggi di Indonesia

PSBB transisi

PSBB transisi adalah istilah yang hanya berlaku untuk wilayah DKI Jakarta. Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB transisi adalah periode transisi dari masa berlakunya PSBB menuju kembalinya kegiatan sosial ekonomi seperti sedia kala. Pada masa PSBB transisi, kegiatan sosial ekonomi mulai dibuka secara bertahap dengan batasan dan protokol kesehatan COVID-19.

Isolasi

Tindakan memisahkan orang yang sudah terinfeksi virus corona dengan orang yang belum terinfeksi. Atau tindakan memisahkan sementara orang yang berdasarkan hasil trcking (penelusuran), pernah melakukan kontak fisik dengan orang terinfeksi covid-19.

Orang yang diketahui positif terinfeksi COVID-19, tetapi tidak menunjukkan gejala tertentu, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di luar fasilitas kesehatan selama minimal 14 hari. Bagi penderita COVID-19 yang bergejala harus menjalani isolasi di rumah sakit atau fasilitas yang sudah ditunjuk sebagai tempat isolasi pasien COVID-19, seperti Wisma Atlet Kemayoran.

ODP

Orang dalam Pemantauan (ODP) adalah mereka yang sedang dipantau karena memiliki salah satu gejala COVID-19, seperti batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak napas.

ODP harus menjalani isolasi selama kurang lebih dua minggu. Bila kondisi memburuk, harus ke rumah sakit dan menjalani tes untuk memastikan apakah terinfeksi COVID-19.

PDP

Pasien dalam Pengawasan (PDP) adalah mereka yang memiliki gejala demam atau gangguan pernapasan yang diduga akibat infeksi COVID-19.

PDP biasanya memiliki riwayat perjalanan ke wilayah terinfeksi COVID-19 atau pernah kontak langsung dengan penderita COVID-19. PDP harus menjalani rawat inap di ruang isolasi di rumah sakit.

Baca Juga: Genjot Terus Vaksin, Kapolri Berharap Desember Covid Turun

OTG

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X