TITIKTEMU.CO
Pemerintah kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. PPKM Level 4 diperpanjang dari 16-23 Agustus 2021. PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda-beda.
“Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4 3 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Ada tambahan kabupaten/kota yang masuk level 3, sebanyak 8,” kata Menko Maritim dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konegernsi pers, Senin (16/8/2021).
Menurut Luhut, perpanjangan PPKM periode sebelumnya menunjukkan hasil positif. Tercatat ada penurunan kasus konfirmasi hingga 76% sampai 15 Agustus 2021. Sedangkan tren positivity rate juga terus turun.
Baca Juga: Jokowi Tekan Biaya PCR Maksimal Rp. 550 Ribu, Netizen Bilang Masih Kemahalan
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sepanjang Senin terdapat 17.384 kasus Covid-19 baru. Total sepanjang masa pandemi di Indonesia jumlah kasus Covid-19 sebanyak 3.871.738 orang.
Meski terdapat tambahan kasus, namun diikuti pasien sembuh sebanyak 29.925 orang sehingga total jumlah sembuh 3.381.884 orang. Sampai saat ini kasus aktif di Indonesia sebanyak 370.021 orang.
Sedangkan kasus kematian masih di atas 1.000 orang setiap harinya. Hari ini kasus kematian bertambah 1.245 orang, sehingga totalnya 118.833 orang.
PPKM Level 4, 3, dan 2 diterapkan di sejumlah daerah selama empat pekan terakhir. Periode pertama adalah PPKM Darurat pada 3-20 Juli, menyusul melonjaknya kasus Covid-19 beberapa pekan setelah lebaran.
Baca Juga: Wonogiri Terima 2.500 Vial Vaksin Moderna, Prioritas untuk Guru
Usai PPKM Darurat, Pemerintah menerapkan PPKM Level 4 periode 20-25 Juli, kemudian 26 Juli-2 Agustus, selanjutnya 3-9 Agustus. Periode 10-16 Agustus merupakan perpanjangan keempat, sebelum akhirnya Pemerintah memperpanjang PPKM untuk yang kelima mulai 16-23 Agustus.
"Selama Civid-19 masih menjadi pandemi, PPKM akan tetap dilakukan sebagai cara untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Evaluasi level PPKM di daerah akan dilakukan tiap pekan,” tegas Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut bed occupancy rate (BOR) nasional selama PPKM ada pada angka 48 persen.