Ditjen Bina Pemdes Perkuat Dinas PMD Kabupaten untuk Keberlanjutan Program Pamsimas

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Kamis, 30 September 2021 | 20:29 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat memberikan sambutan (Puspen Kemendagri)
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo saat memberikan sambutan (Puspen Kemendagri)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta dinas yang membidangi Pemerintahan Desa di daerah untuk memprioritaskan kegiatan pelayanan dasar terkait air minum, kesehatan dan sanitasi dengan pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Langkah ini untuk menjamin keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di daerah.

Hal itu diungkapkan Yusharto dalam Workshop Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Dalam Peningkatan APBDesa Untuk Kegiatan Air Minum dan Sanitasi, di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Razio motor simpatik di Solo. Para Pengendara yang Melanggar Diberikan Sanksi Vaksin di Tempat Dosis 1

Dalam sambutannya Yusharto menegaskan, seiring akan berakhirnya Program Pamsimas III pada Desember 2021 ini, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten selaku Pembina dan Pengawas Desa diharapkan dapat mendorong Pemerintah Desa untuk meningkatkan kegiatan pembangunan sarana air minum dan sanitasi.

Hal itu, kata Yusharto, sebagai upaya untuk memelihara jaringan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (SPAMS) yang sudah dibangun melalui Program Pamsimas. Dengan demikian, keberadaannya dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Bukan hanya dipelihara, bahkan perlu dikembangkan dan diperluas agar semua masyarakat di desa dapat mangakses air minum dan sarana sanitasi yang sehat dan layak. Dan kegiatan ini dapat dianggarkan melalui APBDesa dengan beberapa upaya pendekatan dari sisi kewenangan desa, perencanaan, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan aset desa, serta pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang kesemuanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Yusharto.

Baca Juga: 5 Hal yang Membatalkan Wudhu, Jangan Sampai Shalatmu Gak Sah!

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga sempat menyinggung perlunya pelibatan unsur Tim Penggerak PKK di tingkat kabupaten sebagai mitra dinas yang membidangi desa. Sebab, kata dia, peran Tim Penggerak PKK sangat strategis dalam urusan kebutuhan dasar, terutama kecukupan kebutuhan pelayanan air minum dan sanitasi keluarga.

“Untuk mendukung dan mengawal keberlanjutan pasca Program Pamsimas kami akan melibatkan unsur penggerak PKK, baik di tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan desa, sehingga keberadaan SPAMS yang terbangun dapat dimanfaatkan dan dikelola, serta dikembangkan dalam pemenuhan 100 persen akses air minum dan sanitasi masyarakat di pedesaan” ungkap Yusharto.

Melalui workshop itu, Yusharto juga berharap dapat mengukuhkan komitmen Dinas yang membidangi Pemerintahan Desa di tingkat kabupaten melalui tugas dan fungsinya untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan kepada Pemerintahan Desa secara berkelanjutan dan terukur.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Juara Grup C Setelah Mengalahkan Denmark 3-2 di Babak Penyisihan Grup C Sudirman Cup 2021

Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Desa Lutfi mengatakan, tujuan dari workshop kali ini, yaitu untuk mengidentifikasi potensi, masalah, hambatan maupun peluang dalam pelaksanaan sinkronisasi perencanaan desa dengan perencanaan pemerintah daerah untuk kegiatan air minum, kesehatan dan sanitasi.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk menyampaikan hasil pelaksananaan kegiatan terkait pemerintahan desa: Workshop Penguatan Pemdes, dan Workshop Peningkatan APBDesa yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes sejak awal bulan September lalu.

“Sebagai acuan bagi peserta untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam pembinaan dan pengawasan serta pendampingan kepada Pemerintah Desa lokasi Pamsimas untuk menjamin keberlanjutan,” ungkap Lutfi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: Puspen Kemendagri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X