nasional

Ahai! Akhirnya Solo Raya Level 3, PPKM Diperpanjang Sampai 6 September

Senin, 30 Agustus 2021 | 23:17 WIB
Presiden Joko Widodo (Tangkapan layar Youtube)

Luhut menambahkan seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial), maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100 persen. Syaratnya, karyawan dibagi dua shift, memiliki IOMKI, mendapat rekomendasi Kemenperin, dan menerapkan QR Code Peduli Lindungi.

“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September mendatang,” ujar Luhut.

PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pemerintah sudah beberapa kali memperpanjang PPKM.***

 

Halaman:

Tags

Terkini