nasional

Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online

Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi SIM (korlantas.polri.go.id)

Baca Juga: Membenahi Sistem, Teknologi dan Sanksi Menangkal Truk ODOL

Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

Biaya untuk perpanjang SIM onlin sesuai dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Rinciannya seperti berikut ini:

Perpanjang SIM untuk semua golongan:

SIM A dan A umum: Rp80.000

SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

SIM C1: Rp75.000

SIM C2: Rp75.000

SIM D: Rp30.000

SIM D khusus D1: Rp30.000

SIM Internasional: Rp225.000

Tapi ingat ya, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya pengiriman SIM online pun bisa berbeda-beda tergantung alamat pemohon.

Cara Perpanjang SIM Online Via Website

Halaman:

Tags

Terkini