Baca Juga: Membenahi Sistem, Teknologi dan Sanksi Menangkal Truk ODOL
Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online. Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
Biaya untuk perpanjang SIM onlin sesuai dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Rinciannya seperti berikut ini:
Perpanjang SIM untuk semua golongan:
SIM A dan A umum: Rp80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM C1: Rp75.000
SIM C2: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM D khusus D1: Rp30.000
SIM Internasional: Rp225.000
Tapi ingat ya, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya pengiriman SIM online pun bisa berbeda-beda tergantung alamat pemohon.
Cara Perpanjang SIM Online Via Website