nasional

Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online

Kamis, 26 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Ilustrasi SIM (korlantas.polri.go.id)

TITIKTEMU.CO

Sejak April tahun 2021, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online. Pengajuan perpanjangan SIM online ini bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri melalui layanan Sinar (SIM Nasional Persisi).

Nah, aplikasi ini bisa diunduh melalui AppStore maupun PlayStore. Pemohon hanya perlu mendaftar akun dengan memasukkan nomor handphone, selanjutnya  dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.

Selanjutnya, pemohon perpanjangan SIM online memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition. Data diri lain adalah nomor handphone, dan alamat email. Jadi, tidak perlu lagi antre.

Perpanjangan SIM online ini akan sangat memudahkan masyarakat yang tidak tinggal di alamat sesuai KTP alias perantau. Setelah SIM selesai diperpanjang akan diantar ke alamat pemohon.

Baca Juga: Ini Daftar HP yang Tidak Bisa Menggunakan WhatsApp Mulai 2021, Siap-siap Ganti Ponsel, Guys!

Nah, untuk lebih jelasnya ikuti langkah-langkah berikut ini:

Download aplikasi di Playstore atau Apps Store.

Verifikasi No. HP melalui kode OTP.

Registrasi dengan mengisi data diri, meliputi NIK, SIM, foto KTP, SIM dan foto selfie.

Verifikasi NIK dan SIM.

Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.

Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Upload pas foto dan tanda tangan.

Halaman:

Tags

Terkini