TITIKTEMU.CO
Polisi akhirnya menetapkan YouTuber Muhammad Kece sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama atas sejumlah video-nya di YouTube. Dia diancam dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penetapan tersangka berdasar alat bukti, serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Muhammad Kece disangka dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
“Ancaman pidananya enam tahun penjara,” jelas Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) malam.
Baca Juga: Diduga Bermuatan SARA, Kominfo Blokir 20 Video Penodaan Agama Muhammad Kece
Muhammad Kece ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Dalung, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan dipimpin Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri bersama Subdit Siber Polda Bali.
Menurut polisi, tidak ada penyesalan dalam diri tersangka. Muhammad Kece terlihat santai, dan meyakini apa yang dilakukan benar.
“Sampai saat pemeriksaan hari ini tidak tampak adanya penyesalan. Akan ada pemeriksaan kesehatan lengkap, mulai PCR sampai tes kejiwaan. Tim medis yang akan menentukan apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak,",” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Sebelum ditangkap, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan. Namun, Muhammad Kece justru menghilang dan berpindah-pindah tempat. Hingga akhirnya polisi berhasil menemukan jejaknya di Bali.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penodaan Agama Muhammad Kece Ditangkap Dalam Persembunyian di Pulau Dewata
Penangkapan Muhammad Kece bermula dari pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali yang mengecam pernyataan provokatif tersangka.
Muhammad Kece menyebut kitab kuning menyesatkan dan melahirkan paham radikal. Dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW harus ditinggalkan karena benar. Muhammad Kece mengunggah “khotbahnya” itu di kanan You Tube.
“Video-video yang diunggah itu jelas menistakan agama Islam,” ujar Abdul Muiz.