nasional

Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025. Asep Setiawan Kembali Jadi Anggota Dewan Pers

Jumat, 13 Januari 2023 | 18:24 WIB
Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa keanggotaan 2022-2025 (Dewan Pers)

TITIKTEMU.CO - Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 - 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

Ninik Rahayu menjadi wanita pertama yang menjadi Ketua Dewan Pers sejak diundangkannya UU Pers Nomor 40/1999.

Baca Juga: 27 Calon Komisioner KPI Akan Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR

Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010- 2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Baca Juga: Manchester United Berambisi Putus Rentetan Lima Kekalahan Beruntun dalam Derby Manchester Melawan City

Baca Juga: Cody Gakpo Debut Liga Premier Liverpool Melawan Brighton, Berikut Bintang Belanda yang Sukses di Liga Inggris

Baca Juga: Rentetan Kekalahan Chelsea Tak Kunjung Henti, Kalah 1-2 dari Fulham Karena Gol Sang Mantan

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Ia bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia juga aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Baca Juga: Peringatan Untuk Pelaku Usaha. Wajib Sertifikat Halal untuk Produk Ini Tahun 2024.Jika Tidak, Akan Ada Sanksi!

Baca Juga: Kuota Haji 2023 Ditetapkan 221 ribu. Tidak Ada Pembatasan Usia. Calon Jamaah di Atas 65 Tahun Bisa Berangkat

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Halaman:

Tags

Terkini