nasional

Tok! Resmi! 17 Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu 2024 Nasional

Rabu, 14 Desember 2022 | 21:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022). (Tim Humas KPU)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. 

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat memimpin konferensi pers pasca selesainya Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penentuan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, di Gedung KPU, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Pemain Sepak Bola Dengan Harga Selangit Usai Tampil Menawan Di Piala Dunia 2022. Ada yang Hampir Rp 2 Triliun!

Dikutip dari website resmi KPU, Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Prancis Waspada, Maroko yang Pernah Dikalahkan Indonesia, Belum Pernah Dibobol Pemain Lawan di Piala Dunia 22

Ke-17 partai nasional yang ditetapkan menjadi peserta pemilu yakni:

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan);
  2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
  3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
  4. Partai NasDem;
  5. Partai Bulan Bintang (PBB);
  6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN);
  7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda);
  8. Partai Demokrat (PD);
  9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora);
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura);
  11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
  12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
  13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
  14. Partai Amanat Nasional (PAN);
  15. Partai Golongan Karya (Golkar);
  16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan
  17. Partai Buruh;

Baca Juga: 7 Pilar Penting Permainan Timnas Maroko. Ini Profil Mereka Selengkapnya

17 partai tersebut, sembilan di antaranya adalah partai yang berada di parlemen, dan sisanya adalah delapan partai non parlemen.

Sedangkan 6 partai lokal Aceh, antara lain,

  1. Partai Aceh,
  2. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh),
  3. Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa,
  4. Partai Darul Aceh,
  5. Partai Nanggroe Aceh, dan
  6. Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh).***

Tags

Terkini