TITIKTEMU.CO - MALANG Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, Mahfud MD mengatakan adanya saling lempar tanggung jawab antara PSSI, PT LIB, Host Broadcaster, Panpel dalam Tragedi Kanjuruhan. Pernyataan tersebut bahkan disampaikan sebelum adanya Rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF).
Berikut penjelasan tentang Mahfud MD sebut PSSI, PT LIB, Panpel, dan Host Broadcaster saling lempar tanggung jawab Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Personel Polresta Malang Sujud Minta Maaf Pada Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan
Diskusi terkait rekomndasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) masih dalam proses. Mahfud menganggap tindakan saling hindar dan dari tanggungjawab operasional lapangan menunjukkan adanya kekacauan dalam Liga Sepakbola Nasional.
Pihak yang saling menghindar dari tanggungjawab itu adalah PSSI, PT LIB, Host Broadcaster dan Panitia Pelaksana. Ia menyampaikan, hal tersebut membahayakan dunia persepakbolaan Indonesia.
“Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran, menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepakbola Nasional agak kacau. Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita.” tulisnya.
Mahfud juga menambahkan, “Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum.”
Mahfud MD menyatakan bahwa temuan TGIPF akan di-crosscheck dengan temuan Komnas HAM. Melansir dari antaranews, Komisioner Penyidikan atau Pemantauan Komnas HAM Mohammad Choirul Ana bersama Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM dan anggota pencari fakta Komnas HAM menilai penyebab utama tragedi kanjuruhan adalah penggunaan gas air mata.
TGIPF akan menyusun rekomendasi setelah mempertimbangkan temuan Komnas HAM.
“Ini menjadi salah satu perhatian TGIPF untuk mencari akar masalahnya sebagai bahan utk menyusun rekomendasi. Kita juga sdh mendiskusikan dan melakukan crosscheck temuan dgn Komnas HAM. Ada kemungkinan Komnas HAM merekomendasikan sesuatu yg khas sesuai dgn kewenangannya. Apa itu? Nanti saja, biar Komnas HAM yang mengumumkan.” tulisnya.
Hasil temuan TGIPF tidak akan diumumkan sebelum diserahkan ke Presiden. Alasannya, TGIPF dibentuk dengan Keputusan Presiden.
“Temuan TGIPF takkan diumumkan sebelum diserahkan kpd Presiden sebab TGIPF dibentuk dengan Kepres utk keperluan Presiden. TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden Jumat atau Senin mendatang.” tutupnya.***