TITIKTEMU.CO - PALEMBANG Alex Maramis dikenal sebagai advokat yang nasionalis. Ia bersedia membela rakyat tanpa membeda-bedakan sikap. Berikut ini penjelasan singkat tentang Alex Maramis seperti yang dikutip titiktemu.co dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id.
Seorang anak dari para pejuang, Alex Maramis ternyata memutuskan mengikuti jejak ayah dan kakeknya sebagai pembela rakyat kecil yang memiliki masalah hukum. Ayah dan Kakek Alex Maramis adalah seorang pokrol bambu.
Pokrol bambu adalah sebutan orang yang membela rakyat saat terkena perkara hukum pada masa penjajahan. Mereka cukup berpendidikan meski belum mengenyam pendidikan hukum. Ayah dan kakek Alex Maramis-lah salah duanya.
Baca Juga: Taman MT Haryono Semarang untuk Mengenang Jasa Sang Pahlawan Revolusi
Semakin dewasanya Alex Maramis, ia pun bukan sekadar pokrol bambu. Ia adalah advokat yang lulus dari Universitas Leiden. Alex mendapatkan gelar Meester in de Rechten (MR) pada 19 Juni 1924 yang merupakan gelar bergengsi di bidang hukum saat itu.
Setelah ia lulus, Alex bergegas ke Manado untuk pulang. Beberapa waktu kemudian, ia ke Batavia dan memulai karirnya sebagai advokat. Meskipun ia tak berhasil menjadi seorang ambtenaar, ia berhasil menjadi advokat partikelir.
Dalam perjuangannya, Alex Maramis menyadari karir yang ia tempuh tak main-main. Ia pun mengirim surat ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Bogor pada 15 November 1924 agar memberikannya izin advokat dan pokrol Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Empat Pahlawan Nasional di Tahun 2021, Mulai Dari Tokoh Perfilman Nasional Hingga Pejuang Anti Penjajahan
Ternyata, permintaan tersebut disambut baik. Pada 12 Februari 1925, Alex pun resmi menjadi advokat dan pokrol yang pertama kalinya berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
Karirnya di Semarang tak berlangsung lama. Pada September 1926, Alex mengirim surat ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda agar dapat pindah ke Palembang, Sumatera Utara. Permintaan itu disetujui tanggal 4 November 1926.
Sepak terjangnya di dunia advokat pun terlihat. Ia berpraktek selama 10 tahun di Palembang dan ia mampu menunjukkan sisi kemanusiaannya yang luhur. Alex Maramis tidak membeda-bedakan perlakuannya terhadap klien.
Sekian kasus yang ia tangani, ternyata ada kasus yang menarik perhatian. Saat ia membela janda bernama Hadji Maridjem binti Hadji Mohd. Ia hampir kehilangan rumah warisan suaminya.
Baca Juga: Tampil di Google Doodle Hari Pahlawan: Ismail Marzuki
Hadji Marijem mendapat gugatan dari saudara almarhum suami yang merasa memiliki hak adat atas rumah itu. Namun, saat proses hukum berjalan, mereka menemukan fakta pahit bahwa pemerintah akan melelang rumah tersebut.
Atas ketidakadilan yang ia alami, Hadji Marijem pun mengirim surat ke Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk meminta keadilan. Ia juga mengirim surat ke Ketua Volksraad atau dewan rakyat.
Ditengah kesimpangsiuran kasus itu, Alex Maramis pun datang. Ia membela Hadji Maridjem dan berhasil membereskan kasus tersebut. Bagi Alex, Hadji Maridjem adalah orang sederhana yang tidak mengerti hukum. Bantuan dari Alex Maramis sangat berarti bagi Hadji Marijem. Ia menjadi jernih dan terarah.
Itulah salah satu kisah kasus Alex Maramis saat menjadi advokat untuk rakyat.***